Pemerintah yakin Freeport mau renegoisasi
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
JAKARTA - Pemerintah mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat untuk merenegosiasi kontrak karya dengan pemerintah. Optimistis pemerintah ini, dikarenakan penambahan royalti Freeport kepada pemerintah ini tidak banyak.
"Ya kita ngomong-ngomong sama teman (Freeport) masa susah sih, yang penting kita punya niat baik, mereka juga punya niat baik," ungkap Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Menurut dia, pemerintah akan terus mengusahakan agar royalti pemerintah yang diterima dari penampangan Freeport di Papua sebesar sampai sebesar 3,5 persen sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009.
Pemerintah juga mengklaim bahwa perusahaan pertambangan asal AS itu tidak keberatan. "Freeport pasti mau lah. Kalau dia enggak mau, wong naiknya enggak banyak kok," lanjut dia.
Terkait dengan royalti Freeport, Widjajono menyebut, aturan tersebut sudah jelas tercatat dalam Undang-undang pertambangan tersebut sebesar 3,5 persen untuk hasil pertambangan emas. "Oh itu sudah ada aturannya. Kalau emas dari segini naik segini. Ya kita maunya sesuai aturan," tandas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite menjelaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.
Untuk kontrak karya, secara prinsip telah ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 KK yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan lima KK yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru empat KK yang telah menyetujui seluruh poin renegosiasi.
Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat lima KK dan delapan PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.
Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan dan K Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. Pemerintah akan bernegosiasi empat hal dengan kontraktor pertambangan. Salah satunya soal pembayaran royalti yang dianggap pemerintah terlalu rendah
sumber :okezone.com
.
"Ya kita ngomong-ngomong sama teman (Freeport) masa susah sih, yang penting kita punya niat baik, mereka juga punya niat baik," ungkap Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Menurut dia, pemerintah akan terus mengusahakan agar royalti pemerintah yang diterima dari penampangan Freeport di Papua sebesar sampai sebesar 3,5 persen sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009.
Pemerintah juga mengklaim bahwa perusahaan pertambangan asal AS itu tidak keberatan. "Freeport pasti mau lah. Kalau dia enggak mau, wong naiknya enggak banyak kok," lanjut dia.
Terkait dengan royalti Freeport, Widjajono menyebut, aturan tersebut sudah jelas tercatat dalam Undang-undang pertambangan tersebut sebesar 3,5 persen untuk hasil pertambangan emas. "Oh itu sudah ada aturannya. Kalau emas dari segini naik segini. Ya kita maunya sesuai aturan," tandas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite menjelaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.
Untuk kontrak karya, secara prinsip telah ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 KK yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan lima KK yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru empat KK yang telah menyetujui seluruh poin renegosiasi.
Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat lima KK dan delapan PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.
Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan dan K Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. Pemerintah akan bernegosiasi empat hal dengan kontraktor pertambangan. Salah satunya soal pembayaran royalti yang dianggap pemerintah terlalu rendah
sumber :okezone.com
.
Komentar
Posting Komentar