Jaksa Siap Sidangkan Afriyani Akhir Bulan April


Afriyani diserahkan ke Kejari Jakpus (jhoni/detikcom)
Jakarta Kasus kecelakaan maut mobil Xenia yang dikendarai Afriyani segera memasuki babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melimpahkan berkas Afriyani dalam dua hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Dalam minggu ini berkasnya akan diantarkan ke pengadilan. Mungkin dalam dua hari ini. Seminggu setelah itu biasanya sidang perdana," kata Kasie Pidana Umum Kejari Jakpus, Rusmanto, saat dihubungi detikcom, Senin (16/4/2012).

Saat ini semua berkas sudah selesai dan tinggal pengoreksian redaksi penulisan dakwaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah dibentuk. Namun Rusmanto masih enggan menyebutkan siapa saja yang akan bertugas menuntut Afriyani tersebut. "Nanti lihat saja di pengadilan," kata Rusmanto.

Ketika ditanya pasal utama yang akan diterapkan ke Afriyani, Rusmanto pun lagi-lagi tidak mau buka-bukaan, apakah pasal pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas. "Kita lihat saja tanggal mainnya," elak Rusmanto.

Seperti diketahui, saat berkas Afriyani dilimpahkan polisi ke Kejari Jakpus, Kepala Kejari Jakpus Febrityanto menerangkan, wanita bertubuh subur itu akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal berlapis ini diberikan ke Afriyani karena menabrak sedikitnya 12 pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/2/2012) lalu. Dalam kecelakaan tersebut, 9 orang di antaranya tewas dan 3 lainnya luka-luka.

sumber : detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jelang Bayern vs Madrid Madrid Respek pada Sejarah Bayern

Bantai 77 Orang, Teroris Norwegia Mulai Diadili Bantai 77 Orang, Teroris Norwegia Mulai Diadili

Pemerintah yakin Freeport mau renegoisasi